JABARNEWS │ BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melaporkan sepuluh akun media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor di Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fatoni, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun-akun tersebut.
“Sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, akun-akun anonim ini dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti agar dilakukan pemblokiran,” ungkap Fatoni.
Untuk proses pemblokiran, Bawaslu RI akan bekerja sama dengan Komdigi guna memastikan akun-akun di platform seperti Instagram dan TikTok yang melanggar aturan dapat segera dihentikan aktivitasnya.