JABARNEWS | BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera membersihkan tumpukan sampah yang menggunung di sepanjang 200 meter bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.
Dalam peninjauannya pada Minggu (17/11/2024), Bupati Dedy menegaskan bahwa sampah-sampah tersebut harus segera diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti, mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng saat ini tidak memungkinkan.
“Kita sedang mengumpulkan informasi dari UPTD persampahan di sini, dari pihak kecamatan dan desa serta warga. Nanti pihak-pihak yang bertanggung jawab akan kita panggil untuk diminta keterangan,” kata Dedy.
Selain itu, Bupati juga telah menginstruksikan DLH untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penumpukan sampah ilegal tersebut. Pihak terkait, termasuk UPTD persampahan, kecamatan, desa, dan warga, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mengatasi masalah sampah secara menyeluruh. Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk memperluas TPA Burangkeng.