JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengalami kekurangan surat suara sebanyak 13 ribu lembar untuk Pilkada 2024.
Kekurangan ini ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan surat suara kepada perusahaan percetakan.
“Surat suara yang kurang maupun rusak akan segera diganti,” kata Ami di Tasikmalaya, Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut, Ami Imron menjelaskan bahwa kekurangan surat suara lebih disebabkan oleh faktor jumlah daripada kerusakan fisik.