JABARNEWS | BANDUNG – Jumlah pekerja di Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tercatat cukup tinggi sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 63.947 pekerja telah kehilangan pekerjaan mereka dalam periode tersebut.
Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai 14.501 orang atau sekitar 22,68% dari total kasus PHK secara nasional. Disusul oleh Jawa Tengah dengan 12.489 pekerja dan Banten dengan 10.702 pekerja.
“Pekerja yang terkena PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi keterangan resmi Kemnaker, Minggu (17/11/2024).
Selain tiga provinsi tersebut, sejumlah provinsi lain juga melaporkan kasus PHK, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil.