JABARNEWS | BANDUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, telah resmi menjalani hukuman 1 bulan penjara.
ASN itu dipenjara di Lapas Kelas IIB Cianjur setelah divonis bersalah atas kasus pelanggaran Pilkada pada Jumat (15/11/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Cianjur Prasetya mengungkapkan bahwa terpidana DR telah secara kooperatif datang ke Kejari Cianjur untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
“Terpidana ASN Pasirkuda kasus pelanggaran pidana pIlkada resmi masuk masuk jeruji besi (ditahan),” kata Prasetya.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menghukum terdakwa selama satu bulan penjara serta denda sebesar Rp6 juta yang telah dibayarkan.