ASN Cianjur Divonis 1 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Pilkada, Langsung Eksekusi

Kasipindum Cianjur
Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, telah resmi menjalani hukuman 1 bulan penjara.

ASN itu dipenjara di Lapas Kelas IIB Cianjur setelah divonis bersalah atas kasus pelanggaran Pilkada pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:  Berikut Hasil Uji Gagasan Tertulis Seleksi Calon Pejabat Eselon II Pemkab Purwakarta

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Cianjur Prasetya mengungkapkan bahwa terpidana DR telah secara kooperatif datang ke Kejari Cianjur untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Baca Juga:  Peduli Warga Sekitar, Cirebon Power Lima Kali Gelar Pengobatan Gratis

“Terpidana ASN Pasirkuda kasus pelanggaran pidana pIlkada resmi masuk masuk jeruji besi (ditahan),” kata Prasetya.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menghukum terdakwa selama satu bulan penjara serta denda sebesar Rp6 juta yang telah dibayarkan.

Baca Juga:  Polemik Jalan Rusak Cibeber -Sukanagara Dilaporkan ke Kejari Cianjur