Sidang Pasar Cigasong: Terdakwa Tolak Uang Suap Rp 1 Miliar, Saksi Beberkan Fakta Mengejutkan

Sidang Pasar Cigasong: Terdakwa Tolak Uang Suap Rp 1 Miliar, Saksi Beberkan Fakta Mengejutkan
sidang dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (18/11/2024). Persidangan menghadirkan saksi yang mengungkap aliran uang Rp 1 miliar.

 

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka, semakin memanas dengan pengakuan penting dari saksi kunci. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (18/11/2024), saksi Aep mengungkap fakta mencengangkan soal aliran uang Rp 1 miliar.

Saksi Aep, yang berasal dari pihak swasta, mengaku menerima uang itu dari Andi Nurmawan, kuasa direksi PT PGA, pemenang tender proyek pasar. Uang tersebut, menurut Aep, berasal dari investor asal Tasikmalaya, almarhum Haji Endang. Ia ditugaskan menyerahkan uang itu kepada terdakwa Irfan Nur Hakim. Namun, Aep mengklaim bahwa Irfan menolak uang tersebut.

Saksi: Pak Irfan Menolak Uang Itu!

“Saya sampaikan, Pak Irfan, ini ada uang titipan dari Pak Andi,” ungkap Aep di hadapan majelis hakim. “Tapi Pak Irfan langsung berkata, ‘Saya, tara kikituan!’ (Saya tidak pernah seperti itu,red).”

Setelah mendengar penolakan itu, Aep mengaku segera mengembalikan uang tersebut kepada Andi. Pernyataan ini menjadi sorotan dalam sidang karena uang Rp 1 miliar itu menjadi salah satu poin utama dalam dakwaan terhadap Irfan.

Baca Juga:  Bazar Sentra Wyata Guna Bandung, Keberkahan Ramadhan Menuju Kemandirian Penerima Manfaat

Konfrontasi Langsung di Persidangan

Sidang semakin menarik ketika Irfan Nur Hakim, mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka, mendapat kesempatan untuk mengonfrontasi langsung saksi Aep. Ia dengan tegas membantah tuduhan menerima suap.

“Saya ingin pengakuan jujur dari saksi Aep,” ujar Irfan kepada majelis hakim. “Apa yang sebenarnya saya katakan saat itu kepada saksi ketika memberikan uang itu kepada saya?”

Dalam suasana sidang yang hening, Aep kembali menegaskan bahwa terdakwa menolak uang tersebut. “Pak Irfan langsung menolak saat saya menyampaikan ada titipan uang itu,” jawab Aep dengan suara pelan.

Aliran Uang dan Peran Para Aktor

Dugaan suap ini tidak hanya melibatkan Aep, tetapi juga Andi Nurmawan dan investor Haji Endang. Menurut jaksa penuntut umum, uang Rp 1 miliar itu adalah bagian dari total Rp 1,5 miliar yang disiapkan untuk memuluskan proyek pembangunan pasar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai suap kepada Irfan.

Baca Juga:  Peninggalan Wali Songo, Pemkab Bekasi Diminta Perhatikan Saung Ranggon

Namun, Aep bersikeras bahwa dirinya hanya sebagai perantara dan tidak mengetahui tujuan akhir dari uang itu. “Saya hanya disuruh menyerahkan uang itu. Tidak lebih,” katanya.

Kronologi Kasus Proyek Pasar Sindangkasih

Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk membangun Pasar Sindangkasih di Kecamatan Cigasong. Proyek tersebut menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), atau lebih dikenal sebagai Build-Operate-Transfer, yang melibatkan kerja sama dengan pihak swasta. Dalam proses ini, PT PGA ditetapkan sebagai pemenang tender. Tender investasi ini diduga ada rekayasa sehingga pemenang sudah ditentukan belakangan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih di Cigasong, Majalengka, terdapat empat terdakwa utama. Mereka adalah:

  1. Irfan Nur Hakim, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka, yang diduga menerima suap terkait proyek tersebut.
  2. Andi Nurmawan, yang merupakan Kuasa Direksi PT PGA, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan pasar.
  3. Arsan Latif, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, adalah seorang pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, dia menjabat sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat. Dalam kasus ini, Arsan diduga terlibat dalam mempengaruhi proses lelang proyek pembangunan Pasar Sindangkasih di Majalengka, dengan menerima sejumlah uang yang terkait dengan pengurusan peraturan bupati serta kebutuhan material proyek​
  4. Maya Andriyati adalah salah satu tokoh penting dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Pasar Sindangkasih di Majalengka. Pada saat kasus ini mencuat, Maya menjabat sebagai Ketua Tim Penilai Publik dalam pengelolaan aset daerah di Kabupaten Majalengka. Dalam kapasitasnya, ia terlibat dalam proses pengelolaan tanah dan aset untuk proyek tersebut.
Baca Juga:  Akibat Terlilit Utang, Pria di Majalengka Nekat Lakukan Teror Bom dan Datangi Bank

Sidang lanjutkan kembali akan berlangsung pada pekan depan dengan agenda saksi tambahan. (red)