Pemilik Daycare di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Balita

Pelaku penganiayaan balita di Daycare Depok usai menjalani pemeriksaan (1)
Pelaku penganiayaan balita di Daycare Depok usai menjalani pemeriksaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Meita Irianty, seorang pemilik daycare sekaligus influencer di Kota Depok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2 tahun) dan AM (9 bulan).

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Targetkan Produksi 111.234 Ton Gabah Kering

Tuntutan terhadap Meita ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiara Robena Panjaitan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Baca Juga:  Pilih Lapor Polisi Usai Diinjak Wakil Ketua DPRD Depok, Sopir Truk: Saya Minta Keadilan Hukum Aja

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Meita Irianty selama satu tahun enam bulan, dengan perintah tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:  Seorang Pria di Depok Pilih Bunuh Diri Usai Bertengkar dengan Istri, Ini Penyebabnya

Selain hukuman penjara, Meita juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban. Untuk korban MK, jumlah yang harus dibayar sebesar Rp 331.080.000,00 dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan.