Kejari Bekasi Tindak Tegas Kasus Narkoba: Ribuan Bukti Dimusnahkan

Kejari Bekasi
Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (21/11/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BEKASIKejari Bekasi telah memusnahkan sejumlah besar barang bukti dari 53 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (20/11/2024) berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Nomor B-3574/M.2.31/Kpa.5/12/2023.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkoba, di antaranya sabu sebanyak 1.089,898 gram dari 24 kasus, ganjas sebanyak 11.164,02 gram dari 4 kasus. Obat-obatan terlarang sebanyak 3.642 butir (tramadol, heximer, trihexyphenidyl, dan methlypresdnisolone) dari 5 kasus.

Baca Juga:  Begini Pola FDS Berbasis Madrasah & Pesantren Di Purwakarta

Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti lainnya sepertis senjata tajam sebanyak 9 bilah dari 8 kasus, Uang palsu 53 sebanyak lembar dari 1 kasus dan Kulit satwa jenis Harimau dan macan tutul (pelanggaran UU Konservasi).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas Dalam APBD Perubahan 2021

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk penegakan hukum.

Baca Juga:  Petugas Servis AC Sebuah ATM Jadi Korban Penganiayaan Oleh Tukang Parkir

“Barang bukti ini dimusnahkan melalui putusan inkrah pengadilan pada periode Agustus hingga November 2024,” kata Dwi di Cikarang, Rabu (20/11/2024).