Ibu di Karawang Divonis 14 Bulan Penjara karena Palsukan Tanda Tangan Anaknya

Pengadilan Negeri Karawang
Sidang vonis ibu yang digugat anak kandungnya karena pemalsuan di Pengadilan Negeri Karawang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KARAWANGKusumayati, seorang ibu di Karawang, divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang. Vonis ini dijatuhkan karena Kusumayati terbukti memalsukan tanda tangan anak kandungnya, Stephanie, pada surat keterangan waris.

Baca Juga:  Kasus Kematian Mahasiswa UI Tak Kunjung Terungkap, Polisi Ungkap Ini

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu lalu, Ketua Majelis Hakim Neni Andriani menyatakan bahwa Kusumayati bersama dua orang lainnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, terbukti menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan milik almarhum suaminya, PT EMKL Bimajaya Mustika.

Baca Juga:  Baru Diresmikan, Bupati Karawang Temukan Ruang Inap Pasien Puskesmas Cicinde Masih Bocor

Kusumayati terbukti memalsukan tanda tangan anak kandungnya untuk kepentingan pribadi. Tindakan Kusumayati merugikan hak Stephanie sebagai ahli waris.

Kusumayati tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang tidak jujur selama persidangan.

Baca Juga:  Masyarakat Nilai Kebijakan Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi Bikin Ribet

Vonis 14 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.