JABARNEWS | BANDUNG – Menanggapi viralnya aksi umrah Isa Zega, MUI menegaskan bahwa status gender seseorang tidak berubah meski telah melakukan operasi kelamin.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa hukum Islam tetap berlaku berdasarkan jenis kelamin asli seseorang, terlepas dari perubahan fisik yang dilakukan.
Anwar menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian dan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Maka perubahan kelamin melalui operasi tidak mengubah status gender yang sebenarnya.
“Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan,” kata Anwar Abbas, Kamis (22/11/2024).
Anwar menjelaskan bahwa pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang dilahirkan dengan kelamin ganda atau tidak sempurna, di mana tindakan operasi untuk memperjelas alat kelamin diperbolehkan.