BPKN Tangani Aduan Konsumen Aparkost di Jatinangor Sumedang

Kantor Badan Perlindungan Nasional
Kantor Badan Perlindungan Nasional

JABARNEWS BOGOR – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia merespons laporan yang diterima terkait masalah yang dihadapi konsumen aparkost di Caringin, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:  BPBD Jabar Pastikan Banjir Majalengka-Sumedang Berangsur Surut

BPKN berkomitmen untuk menyelidiki kasus yang dinilai merugikan banyak pihak tersebut. Ketua Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, mengungkapkan bahwa sejumlah konsumen melaporkan tidak menerima hak mereka sesuai dengan kesepakatan awal mengenai bagi hasil.

Baca Juga:  Tiga Anggota Polisi Langgar Prosedur dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

“Banyak konsumen yang tertarik dengan tawaran pengelolaan aparkost oleh pengembang, namun hasil yang diterima tidak sesuai dengan janji yang diberikan sebelumnya,” ujar Fitrah saat meninjau lokasi aparkost di Jatinangor pada Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:  MPLS di Kota Bandung Diharapkan Bisa Tumbuhkan Minat dan Bakat Siswa

Menurut Fitrah, para konsumen tersebut awalnya berinvestasi dalam pembangunan aparkost serta pembelian unit kamar dengan perjanjian bahwa mereka akan mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan properti tersebut.