Dua Pemuda di Purwakarta Diciduk, Edarkan Tembakau Sintetis Via Medsos

Tembakau Sintetis
Pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua pemuda asal Kabupaten Purwakarta berinisial PT (18) dan MRM (19) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Purwakarta atas peredaran tembakau sintetis, Pada Sabtu, 16 November 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan PT disergap terlebih dahulu di depan sebuah rumah yang ada di wilayah di Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Pelaku Pembobol Kantor Distributor Es Krim Aice Ternyata Karyawan Sendiri

“Saat diamankan anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin oleh kanit II IPDA Denis Ari Mulyadi, didapat sebuah kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam saku sweater bagian depan yang dikenakan oleh PT,” ungkap Yudi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga:  Mengejutkan, Facebook Buka Data Soal Postingan Ujaran Kebencian

Penangkapan tersebut pun berlanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap PT, polisi mendapatkan informasi tembakau sintetis itu dibeli dengan cara patungan MRM.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Senin 12 September 2022

“Sesuai keterangan PT, kemudian anggota kami melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MRM. Kedua tersangka ini bersama-sama membeli tembakau gorila,” jelas Yudi.