JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua pemuda asal Kabupaten Purwakarta berinisial PT (18) dan MRM (19) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Purwakarta atas peredaran tembakau sintetis, Pada Sabtu, 16 November 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan PT disergap terlebih dahulu di depan sebuah rumah yang ada di wilayah di Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
“Saat diamankan anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin oleh kanit II IPDA Denis Ari Mulyadi, didapat sebuah kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam saku sweater bagian depan yang dikenakan oleh PT,” ungkap Yudi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 22 November 2024.
Penangkapan tersebut pun berlanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap PT, polisi mendapatkan informasi tembakau sintetis itu dibeli dengan cara patungan MRM.
“Sesuai keterangan PT, kemudian anggota kami melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MRM. Kedua tersangka ini bersama-sama membeli tembakau gorila,” jelas Yudi.