Fakta Sidang Tol Cisumdawu:Ahli Pastikan Dana Proyek Tidak Hilang atau Disalahgunakan

Fakta Sidang Tol Cisumdawu:Ahli Pastikan Dana Proyek Tidak Hilang atau Disalahgunakan
Ahli Keuangan Negara, Siswo Sujanto, memastikan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu masih dalam lingkup keuangan negara. Ia menegaskan tidak ada kerugian negara karena dana tetap diawasi. Simak fakta sidangnya di Pengadilan Tipikor Bandung.

 

JABARNEWS | BANDUNG – Ahli Keuangan Negara, Siswo Sujanto, menegaskan bahwa dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu masih dalam lingkup keuangan negara. Ia menyatakan tidak ada kerugian negara karena dana tetap diawasi dan belum disalahgunakan. Kuasa hukum terdakwa, Dadan Megantara, mendukung pandangan ini. Mereka menilai sistem konsinyasi itu untuk mencegah korupsi dan memastikan dana aman sesuai prosedur.

Keterangan ini mengemuka dalam sidang dugaan korupsi proyek Tol Cisumdawu yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat, 22 November 2024.

Dana Konsinyasi Masih dalam Pengawasan Negara

Siswo menjelaskan bahwa uang konsinyasi tersebut tidak hilang atau ada yang menyalahgunakan. “Dana itu masih di rekening PN Sumedang, jadi masih masuk keuangan negara. Belum ada kerugian negara,” katanya.

Terdakwa Dadan Megantara melalui kuasa hukumnya, Jainal Riko Frans Tampubolon, menguatkan argumen Siswo. Menurutnya, penerapan konsinyasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

“Konsinyasi ini langkah kehati-hatian karena ada gugatan perdata. Jadi, dana tetap aman di pengadilan,” ujar Jainal.

JPU Soroti Proses Konsinyasi

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menduga adanya penyimpangan. Mereka menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana. Menurut JPU, proses konsinyasi ini bisa memunculkan potensi penyalahgunaan.

Meski demikian, Siswo dan tim pembela Dadan menegaskan bahwa semua prosedur telah berjalan dengan benar.

“Dana belum berpindah tangan, jadi tidak ada kerugian,” tegas Jainal.

Saksi Kunci Sakit, Terbata-bata Namun Sidang Tetap Jalan

Sidang kali ini juga  menghadirkan Martin Panjaitan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Cisumdawu. Meski dalam kondisi kurang sehat akibat stroke, Martin tetap hadir memberikan kesaksian.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19 di Purwakarta, Beberkan Hal Ini

Selama persidangan, Martin beberapa kali tampak kesulitan menjawab.

“Saya sudah minum obat, mohon izin buang air kecil,” katanya di tengah pemeriksaan. Majelis hakim sampai harus menskors sidang dua kali untuk memberikan waktu istirahat.

Kuasa hukum Dadan sempat meminta penundaan kesaksian Martin yang masih sakit akibat stroke. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangannya karena  sangat penting.

Fokus pada Transparansi dan Prosedur

Perdebatan utama dalam sidang ini adalah apakah pengelolaan dana konsinyasi benar-benar sesuai prosedur. Kuasa hukum Dadan menegaskan bahwa proses langkah ini secara hati-hati untuk menghindari korupsi.

“Belum ada penggunaan dana itu. Artinya, masih aman dan berada dalam kontrol negara,” tegas Jainal.

Sidang lanjutan kasus ini ke depan masih akan menghadirkan saksi tambahan. Publik menanti kelanjutan kasus ini, terutama karena proyek Tol Cisumdawu merupakan infrastruktur strategis nasional yang sangat penting.

Baca Juga:  Puluhan Rumah di Garut Tersapu Angin Puting Beliung

Sekilas Kasus Tol Cisumdawu

Kasus dugaan korupsi proyek Tol Cisumdawu melibatkan lima tersangka, yaitu DSM, AR, AP, MI, dan U. Modus operandi dalam kasus ini meliputi manipulasi data hak kepemilikan tanah, pengalihan hak secara melawan hukum, serta penilaian ganti rugi yang tidak wajar. Penyimpangan ini terjadi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan tol yang berlangsung pada 2019-2020.

Penghitungan sementara kerugian negara akibat kasus ini  mencapai Rp329,7 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Para tersangka menghadapi dakwaan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.(red)