JABARNEWS | JAKARTA – Menjelang hari pemungutan suara atau pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik politik uang. Pasalnya, baik pemberi maupun penerima segala bentuk politik uang dapat dikenai sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengungkapkan bahwa pelaku politik uang dapat dipenjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, mereka juga akan dikenai denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Kalau kita bicara politik uang ini kan sanksinya itu berat. Pertama, dia bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar. Dan subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima,” ujar Benny, Minggu (24/11/2024).
Bentuk politik uang dapat berupa pemberian uang tunai, sembako, atau bentuk lainnya yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat agar memberikan suaranya memilih pasangan calon tertentu.
Menurutnya, politik uang ini mempunyai efek yang buruk bagi kehidupan demokrasi.