JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut membersihkan atribut kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan bahwa sesuai aturan tidak boleh ada atribut saat masa tenang.
“Semua personel sampai tingkat Unit Pol PP kecamatan bersama Bawaslu, Panwas, dan unsur forkopimcam, bergerak turunkan APK,” kata Usep di Garut, Senin (25/11/2024).
Dia menjelaskan, tahapan kampanye untuk pilkada serentak sudah selesai, dan mulai 24 sampai nanti pelaksanaan pencoblosan 27 November 2024 merupakan masa tenang yang mengatur tidak boleh ada atribut kampanye terpasang di tempat umum.
Mulai Minggu pukul 00.00 WIB seluruh alat peraga kampanye (APK) dipastikan sudah harus dibersihkan di seluruh ruas jalan utama maupun di tiap kecamatan dan juga pedesaan di Garut.