Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Garut Bersihkan Atribut Kampanye

Satpol PP Garut
Satpol PP Garut bongkar alat peraga kampanye peserta pemilihan kepala daerah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (24/11/2024). (Foto: Satpol PP Garut).

JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut membersihkan atribut kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan bahwa sesuai aturan tidak boleh ada atribut saat masa tenang.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Kabupaten Garut Perketat Kedatangan Sapi dari Luar Daerah

“Semua personel sampai tingkat Unit Pol PP kecamatan bersama Bawaslu, Panwas, dan unsur forkopimcam, bergerak turunkan APK,” kata Usep di Garut, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:  PT BPR Intan Jabar sedang Bermasalah, Pemda Garut Diingatkan Soal Ini

Dia menjelaskan, tahapan kampanye untuk pilkada serentak sudah selesai, dan mulai 24 sampai nanti pelaksanaan pencoblosan 27 November 2024 merupakan masa tenang yang mengatur tidak boleh ada atribut kampanye terpasang di tempat umum.

Baca Juga:  Dandim 0608 Cianjur Tinjau Pembangunan Jalan

Mulai Minggu pukul 00.00 WIB seluruh alat peraga kampanye (APK) dipastikan sudah harus dibersihkan di seluruh ruas jalan utama maupun di tiap kecamatan dan juga pedesaan di Garut.