KPU Jabar Tegaskan Pelanggar Masa Tenang Pilkada Terancam Sanksi Hukum

KPU Jabar
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masa tenang merupakan periode yang dimulai tiga hari sebelum hari pencoblosan, di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.

Baca Juga:  Sejumlah Kios di Pasar Ujung Berung Dilahap Si Jago Merah

“Ketika ada pasangan calon atau tim suksesnya yang melanggar ketentuan tersebut, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang ada,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia di Bandung, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan Tak akan Maju di Pilkada Jabar 2024, Ini Alasannya

Dia menjelaskan bahwa masa tenang bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemilih untuk merenungkan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari kegiatan kampanye.

Baca Juga:  Ada 1.953 Laporan dan 734 Pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu: Kali Ini Paling Rumit!

Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran materi kampanye, atau aktivitas yang mencerminkan upaya memengaruhi pemilih, akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).