Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Kasus Penguasaan ILEGAL Lahan Kebun Binatang Bandung

 

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penguasaan ilegal lahan Kebun Binatang Bandung. Kedua tersangka, S dan RBB, diduga memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin setelah perjanjian sewa berakhir pada 30 November 2007.

“Lahan Kebun Binatang Bandung ini merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A. Namun, sejak perjanjian sewa berakhir, yayasan ini tetap menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa hak,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., Selasa (26/11).

Baca Juga:  Sebuah Gudang Rongsok Di Bandung Hangus, Diduga Ini Penyebabnya

Kerugian Negara Rp25 Miliar

Penyidik menemukan bahwa penguasaan lahan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp25 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan penerimaan uang sewa yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Nur menjelaskan, “Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut berasal dari nilai sewa tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta penerimaan uang sewa yang digunakan untuk keperluan pribadi.”

Dari penyelidikan, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tetap menerima uang sewa lahan meski perjanjian telah berakhir. Dalam periode 2017 hingga 2023, tersangka S dan RBB diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp6 miliar. Sebagian besar uang itu digunakan oleh mantan Ketua Pengurus Yayasan, John Sumampauw, untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:  Terima 10 Ton Oksigen, Ridwan Kamil Segera Penuhi Kebutuhan Rumah Sakit

Penahanan Resmi Setelah Pemeriksaan

Penyidik Kejati Jabar resmi menahan S dan RBB pada 25 November 2024 setelah pemeriksaan intensif selama enam jam. Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung, mulai 25 November hingga 14 Desember 2024.

“Kami akan memastikan kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka kami kenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Nur Sricahyawijaya.

Baca Juga:  35 SMK Negeri di Jabar Jadi BLUD, Atalia Praratya Harap Bisa Bantu Kesejahteraan Masyarakat

Harapan Penyelesaian Kasus dengan Transparansi

Kejati Jabar meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini. Penegak hukum berkomitmen menyelesaikan proses penyelidikan dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut diminta menghubungi kontak resmi Kejati Jabar.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap penguasaan lahan negara secara ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.