JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung menerima pelaporan Pengaduan Masyarakat berinisial H warga Kota Bandung, terhadap mantan anggota DPRD Kota Bandung saudara E. Pengaduan H ke Polrestabes diwakili kuasa hukumnya Devi H Waluyo, SH.MH, Senin (25/11/2024).
Kuasa hukum saudari H, Devi menerangkan klien melaporkan mantan partnernya, E ke Polrestabes Bandung, perihal tidak dipenuhi kewajiban saudara E mengembalikan dana ke kliennya, yang berkisar Rp300 juta.
“Jumlah itu belum seluruhnya dikalkukasi dan dicatat, nanti klien saya akan menambahkan bukti lainnya, apakah nilainya akan bertambah atau bagaimana. Pasalnya, E memakai uang klien saya itu tidak sekaligus tapi sering. Ada buat pribadinya, keluarganya, usahanya, juga biaya kampanyenya. Termasuk pengalihan mobil, dimana uang hasil penjualan mobil itu tidak disetorkan ke klien saya,” terang Devi.
Lanjutnya, kejadiannya sudah 11 tahun, sejak tahun 2013 hingga 2024. Saudari H sudah berkali kali menagih kepada E, namun jawabannya selalu nanti dan nanti.
“Klien saya menagih, E bilangnya nanti kalau sudah terpilih menjadi anggota Dewan Legislatif kota Bandung. Lalu E sudah terpilih menjadi legislatif bahkan 2 periode, tetap saja tidak membayar hutangnya, dia bilang nanti saja. Dan minggu kemarin kita tagih lagi, jawabannya nanti saja sesudah pemilihan Walikota Bandung,” beber Devi.