JABARNEWS | BANDUNG – Santi Sri Sukmayanti, saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini terungkap dalam sidangdi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 26 November 2024.
Dalam kesaksiannya, Santi menyatakan bahwa catatan aliran dana sebesar Rp1,9 miliar yang tercantum dalam BAP adalah rekayasa yang dibuat oleh suaminya, terdakwa Andi Nurmawan. Santi mengungkapkan, rekayasa tersebut sengaja dibuat oleh suaminya untuk menghindari kemarahan dan konflik rumah tangga dengan dirinya.
“Suami saya hanya membuat alibi aja, agar saya tidak marah dan bawel,” ujar Santi dengan tegas di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini menambah ketegangan dalam persidangan yang sedang berlangsung dan memberikan sudut pandang baru terhadap kasus yang melibatkan sejumlah pihak penting.
Fakta Baru, Rekayasa Aliran Dana Rp1,9 Miliar
Santi menjelaskan bahwa aliran dana yang tercatat dalam BAP tersebut tidak mencerminkan kenyataan yang sebenarnya. Menurutnya, Andi Nurmawan, suaminya yang juga terdakwa dalam kasus ini, sengaja menciptakan cerita tersebut untuk meredakan tekanan dari Santi. Andi panik saat terus dihujani pertanyaan oleh Santi mengenai kemana perginya uang proyek Pasar Sindangkasih.
Keterlibatan Santi dalam kasus ini semakin kompleks. Ia merasa bahwa Andi mencoba menutupi jejak keuangan yang tidak jelas dengan membuat rekayasa aliran dana. “Rekayasa itu muncul karena Andi panik. Saya terus mencecar dan menanyakan ke mana aliran uang proyek tersebut,” lanjut Santi.
Ketidakhadiran Saksi Kunci Memperburuk Proses Pengungkapan Kasus
Di tengah proses persidangan, ketidakhadiran saksi kunci semakin memperkeruh jalan penyelidikan. Sidang yang sebelumnya dijadwalkan untuk menghadirkan empat saksi kunci, yaitu Casnawi, Santi Sri Sukmayanti, Dede Rizka Nugraha, dan Soni Kusumo, terpaksa kembali ditunda. Dede Rizka Nugraha dan Soni Kusumo tidak hadir untuk kedua kalinya setelah sebelumnya absen pada persidangan 19 November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dede Rizka sebagai saksi yang sangat penting. Dede diyakini dapat membantu mengungkap aliran dana dalam proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih yang diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Ketidakhadirannya semakin menyulitkan pihak pengadilan dalam menggali fakta lebih dalam mengenai keterlibatannya dalam pengelolaan dana proyek.
Bukan Pencabutan Keterangan yang Pertama
Pencabutan keterangan oleh Santi Sri Sukmayanti bukanlah kejadian pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, Aep Saepul Bahri, saksi lainnya dalam kasus ini, juga mencabut keterangannya. Dalam sidang pekan lalu, Aep membantah pernyataan yang tercatat dalam BAP yang menyebutkan bahwa pemberian uang kepada Bupati dan Irfan Nur Alam terjadi berulang kali. Ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut hanya terjadi sekali, dan uang sebesar Rp1 miliar yang diterima akan dikembalikan kepada pemiliknya ke Alm. Haji Endang di Tasik sesuai dengan perintah Bupati.
Pencabutan keterangan dalam BAP oleh beberapa saksi ini menunjukkan adanya dinamika yang rumit dalam kasus ini. Tindakan tersebut juga membuka peluang bagi pihak yang terlibat untuk mengubah atau menyembunyikan informasi yang krusial.
Dugaan Penggelapan dan Penyalahgunaan
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih melibatkan aliran uang hingga Rp7,5 miliar. Sejumlah dana tersebut diduga mengalir melalui Dede Rizka, yang merupakan adik ipar Andi Nurmawan. Dana sebesar Rp4 miliar dari PT PGA tercatat masuk ke rekening Dede Rizka, namun sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian lainnya digunakan untuk biaya operasional proyek dan pembangunan pasar darurat.
Santi Sri Sukmayanti mengungkapkan kekesalannya ketika mengetahui sebagian uang tersebut masuk ke rekening Dede Rizka, yang ia anggap sebagai bagian dari keluarga istri pertama Andi. “Saya pikir jika uang masuk ke Dede Rizka, maka uang itu juga masuk untuk keluarga istri pertama Andi. Makanya saya marah,” ujar Santi dengan nada emosi.
JPU juga mendakwa sejumlah pejabat terkait, termasuk Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan, atas dugaan menerima uang proyek. Andi sebelumnya mengklarifikasi bahwa inisial “IN” dalam catatan aliran dana bukan merujuk pada Irfan Nur Alam, melainkan pada dirinya sendiri.
Harapan pada Sidang Berikutnya
Kasus dugaan korupsi ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan sejumlah nama besar. Proses pengungkapannya kini menghadapi hambatan-hambatan baru, seperti ketidakhadiran saksi kunci dan pencabutan keterangan BAP oleh beberapa saksi. Meskipun demikian, harapan masih ada agar sidang-sidang berikutnya bisa mengurai teka-teki besar yang melibatkan proyek Pasar Sindangkasih.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan kembali Dede Rizka Nugraha, yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih jelas mengenai aliran dana proyek. Selain itu, keterangan dari ahli juga diharapkan dapat membantu memperjelas penggunaan dana tersebut.
Publik kini menantikan hasil dari proses hukum ini, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak ini dapat terungkap secara tuntas.(red)