JABARNEWS | BANDUNG – Beredar kabar bahwa Ridwan Kamil dan Suswono, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01, tidak mencoblos di Jakarta. Disebutkan Ridwan Kamil mencoblos di Bandung, sedangkan Suswono di Tegal.
Akun X (Twitter) @Zay34562 menyebarkan narasi ini dengan foto dan kalimat:
“Tahu apa mereka tentang Jakarta?”
“Mereka berdua bukan KTP Jakarta. Tapi minta warga Jakarta memilih mereka”
Penelusuran
Informasi mengenai lokasi pencoblosan di atas, sebagian salah.
Benar bahwa Ridwan Kamil mencoblos di TPS 23 Ciumbeluit, Cidadap, Bandung.
Namun, Suswono tidak benar mencoblos di Tegal. Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 tersebut memiliki hak pilih di Bogor, tepatnya di TPS 07 Kedung Waringin, Tanah Sereal, Kota Bogor.
Menurut peraturan KPU No. 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak ada persyaratan yang mewajibkan calon memiliki KTP di lokasi pemilihan kepala daerah yang diikuti.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil dan Suswono tidak melanggar peraturan dengan maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta meskipun memiliki KTP di Bandung dan Bogor.
Kesimpulan:
Narasi yang menyatakan Ridwan Kamil akan menyalurkan hak pilihnya di Jawa Barat dan Suswono di Jawa Tengah perlu diluruskan.
Ridwan Kamil memang menyalurkan hak pilihnya di Kota Bandung, Jawa Barat. Namun Suswono menggunakan hak pilihnya di Kota Bogor Jawa Barat, bukan di Tegal, Jawa Tengah.
Selain itu, tidak peraturan yang dilanggar dari Ridwan Kamil dan Suswono yang ber-KTP Bandung dan Bogor, untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta.
Sumber:
https://independen.id/narasi-pencoblosan-ridwan-kamil-dan-suswono-di-luar-jakarta
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 30+ media di Indonesia.