BPJS Ketenagakerjaan Ajak Peserta Lindungi Sesama Pekerja, Wujudkan ‘Kerja Keras Bebas Cemas’

Pekerja informal (Foto: Ist)
Pekerja informal (Foto: Ist)

JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh peserta untuk saling peduli dan melindungi sesama pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal atau pekerja informal. Kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” yang digaungkan mengajak seluruh pekerja untuk fokus pada produktivitas tanpa perlu khawatir akan risiko pekerjaan karena ada perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Gelar Talk Show ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, BPJAMSOSTEK Bandung Lodaya Jelaskan Perlindungan Tenaga Kerja

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil memberikan perlindungan kepada 40,83 juta pekerja dari berbagai latar belakang. Komposisi peserta didominasi oleh pekerja formal sebanyak 25,8 juta orang, diikuti 9,4 juta pekerja informal, dan 5,6 juta pekerja sektor jasa konstruksi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin, mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi pekerja informal. Menurutnya, mayoritas pekerja dalam kategori desil 1 dan desil 4 sangat rentan terhadap risiko sosial ekonomi, penyakit, dan kecelakaan kerja. Mereka juga berpotensi menghadapi kesulitan ekonomi di usia lanjut.

Baca Juga:  Dukung Pahlawan Devisa, Bank BJB Tandatangani MOU dengan BP2MI, Beri Pembiayaan untuk Pekerja Migran Indonesia

“Pekerja rentan merupakan salah satu kelompok pekerja yang paling membutuhkan jaring pengaman sosial untuk memastikan kemandirian pekerja dan keluarganya ketika memiliki risiko pekerjaan yang juga terkadang tidak dapat konsisten untuk membayarkan iurannya. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki bagian dalam perusahaan mengingatkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” ungkap Achiruddin.

Baca Juga:  Berkaca dari Kasus Kurir Meninggal saat Antar Paket, Agus Suprihadi Tekankan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, para peserta bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh dan akan mendapatkan santunan apabila kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat.