Pemuda di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita 7 Gram Sabu

Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta dari terduga pelaku AF. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, AF (30) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, lantaran ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 7 gram.

Baca Juga:  Akhiri Masa Kampanye: Sahrul-Gun Gun Pilih Istighosah Doa Bersama di Tengah Bencana Banjir Kabupaten Bandung

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan terduga pelaku AF ini diamankan di wilayah Jalan Industri Ir. H. Juanda, Kampung Cilegong, Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Pada Minggu, 24 November 2024.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Akan Gelar Jalan Santai Berhadiah Umroh

Ia menjelaskan pengungkapkan kasus peredaran narkotika itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

“Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin IPDA Denis Ari Mulyadi melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda yang diketahui berinisial AF,” ungkap Yudi, pada Jumat, 29 November 2024.

Baca Juga:  Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer