Penegak Hukum, kok Terjerat Hukum?

Ilustrasi polisi tertembak
Ilustrasi peristiwa penembakan antara anggota Polri (foto: istimewa)

JABARNEWS – Tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshar yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menyisihkan tanya. Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan tersebut terjadi pada Jumat, 22-11-2024 dini hari di parkiran Polres Solok Selatan, di jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. (detiksumut.com, 22-11-24)

Baca Juga:  Strategi Bisnis di Era MEA

Aparat Hukum Terjerat Hukum

Tragedi penembakan sesama aparat polisi tersebut terjadi dikarenakan pelaku yakni AKP Dadang Iskandar merasa tidak senang terhadap tindakan AKP Ryanto yang mengamankan pelaku tambang galian C di Solok Selatan. Ironi yang menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Bagaimana mungkin sesama aparat hukum bisa terjerat hukum?

Baca Juga:  Indonesia Benar-Benar Merdeka, Jika Bebas dari Kejahatan Korupsi

Sebagaimana diketahui motif dari penembakan oknum polisi tersebut hanya dilatarbelakangi rasa ketidaksenangan dari tindakan korban yang mengamankan pelaku kejahatan yakni tambang ilegal. Sama-sama berprofesi sebagai penegak hukum, akan tetapi menunjukan ketimpangan yang sangat berbeda.

Baca Juga:  Rekrutmen Penyelenggara Ad Hoc, Perspektif  “Ekspektasi  Masyarakat” Terhadap Pemilu 2024

Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian, mengatakan kasus di Solok ini ada kepentingan yang hendak dilindungi dan kepentingan yang hendak dibebaskan dari perbuatan hukum yaitu tambang ilegal. (liputan6.com, 25-11-24).