JABARNEWS| BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui rapat paripurna, Selasa, 26 November 2024. Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi prioritas pembahasan untuk tahun depan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., memastikan seluruh Raperda telah melalui proses harmonisasi dan pembulatan konsep. “Kami sudah melibatkan perangkat daerah dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung untuk menyusun Raperda ini secara matang,” ujar Dudy.
Fokus pada Isu-isu Strategis
Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 mencerminkan isu-isu strategis yang menjadi perhatian publik. Beberapa di antaranya terkait pengelolaan anggaran, tata kelola prasarana umum, dan keberagaman sosial di Kota Bandung.
Adapun 13 Raperda yang telah disepakati adalah:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024.
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2025.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2026.
- Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
- Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung.
- Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045.
- Revisi Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
- Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
- Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
- Penyertaan Modal Pemkot kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
- Revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
- Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Hasil Kerja Tim Bapemperda
Dudy Himawan menjelaskan, Bapemperda menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Mereka menggelar serangkaian rapat kerja untuk memastikan pengajuan Raperda ini selaras dengan kebutuhan masyarakat Kota Bandung. “Kami berkomitmen menjadikan Raperda ini sebagai solusi nyata untuk berbagai persoalan di kota ini,” ungkapnya.
Proses penyusunan Propemperda juga melibatkan diskusi intensif dengan pihak eksekutif. “Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan perangkat daerah terkait sangat berperan dalam harmonisasi konsep,” tambah Dudy.
Mengatasi Masalah Kota Lewat Regulasi
Beberapa Raperda sangat krusial untuk mengatasi persoalan yang ada. Misalnya, revisi Perda Pengelolaan Sampah menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi penanganan limbah. Harapannya Raperda tentang Ketertiban Umum ini mampu menciptakan kondisi masyarakat yang lebih aman dan nyaman.
“Melalui regulasi ini, kami ingin menciptakan Kota Bandung yang lebih baik dari segi tata kelola maupun kehidupan sosial,” kata Dudy.
Langkah Selanjutnya
Pembahasan Ke-13 Raperda ini akan berlanjut pada tahun 2025. DPRD Kota Bandung berjanji mengawal proses pembahasan agar menghasilkan regulasi yang berkualitas. “Kami akan terus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap tahap penyusunan regulasi ini,” tutup Dudy.
Dengan agenda yang jelas dan langkah konkret, Kota Bandung diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan melalui produk hukum yang relevan dan tepat sasaran.(red)