Marak Reklame Ilegal di Bandung: Mampukah DPRD Bertindak Tegas?

Marak Reklame Ilegal di Bandung: Mampukah DPRD Bertindak Tegas?
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame dalam rapat kerja di Gedung DPRD, menyoroti masalah reklame ilegal dan perizinan yang belum maksimal.

OkJABARNEWS | BANDUNG – Pansus 3 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame dengan menyoroti sejumlah isu utama. Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 28 November 2024, mereka menekankan pentingnya ketertiban, pengawasan, dan keserasian reklame dengan lingkungan. Isu perizinan reklame dan dampaknya terhadap pendapatan daerah turut menjadi perhatian utama.

Keamanan dan Kearifan Lokal Jadi Sorotan

Ketua Pansus 3, Dr. Ir. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., menggarisbawahi pentingnya mengintegrasikan aspek kearifan lokal dalam penyelenggaraan reklame. Menurutnya, reklame harus mencerminkan keamanan, kenyamanan, dan keserasian dengan lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Congkel Jendela, Oknum Pegawai Sikat Laptop Dan Uang

“Kearifan lokal ini penting, terkait keamanan, kenyamanan, dan keserasian dengan lingkungan,” tegas Juniarso.

Perizinan Reklame Belum Maksimal

Masalah reklame ilegal menjadi perhatian khusus dalam rapat tersebut. Anggota Pansus, Mukhamad Adi Widyanto, meminta agar persoalan perizinan selesai sebelum Raperda efektif berjalan.

“Reklame yang ilegal harus selesai dulu, termasuk perizinannya. Sehingga bisa menjadi win-win solution, baik bagi pengusaha yang berizin maupun pemerintah,” katanya.

Efektivitas Penegakan Raperda

Wakil Ketua Pansus 3, H. Sutaya, menekankan pentingnya menyelesaikan berbagai persoalan reklame agar pelaksanaan Raperda tidak sia-sia. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus bersamaan dengan solusi yang konkret.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar harus Berasal dari Orang Sunda? Ini Alasannya

“Bagaimana penegakan dan solusinya, karena percuma kalau persoalan yang ada belum terselelaikan,” ujar Sutaya.

Dorong Dampak Ekonomi untuk Warga

Anggota Pansus lainnya, H. Ir. Kurnia Solihat, mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui reklame. Ia berharap reklame di Kota Bandung tidak hanya memenuhi estetika tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga dan pemerintah.

“Reklame muncul di mana-mana tapi tidak sesuai target (pendapatan). Padahal, semangatnya harus berdaya ekonomi untuk warga dan Kota Bandung yang lebih baik,” ungkap Kurnia.

Baca Juga:  Sebanyak 2,7 Juta BLT BBM Disalurkan untuk Keluarga Miskin di Jabar

Penataan Reklame Demi Bandung yang Lebih Tertib

Pansus 3 sepakat bahwa reklame di Kota Bandung harus ditata dengan lebih baik. Penertiban reklame ilegal, pengawasan ketat, dan optimalisasi pendapatan daerah menjadi prioritas utama. Dengan langkah ini, mereka berharap Raperda Penyelenggaraan Reklame bisa menciptakan kota yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya ekonomi.

Rapat kerja ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Bandung untuk menyelesaikan persoalan reklame secara menyeluruh. Keberhasilan Raperda ini diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kota yang lebih baik dan berkelanjut.( Red)