JABARNEWS | BANDUNG – Sengketa pengelolaan aset Rumah Sakit Kebonjati kembali memanas. Kuasa hukum Yayasan Kawalujaan Kebonjati, yang beralamat di Jalan Kebonjati No. 152, Kota Bandung, menyesalkan keputusan hukum yang mengabulkan sita jaminan terhadap aset mereka. Padahal, menurut mereka, gugatan dari Yayasan Kawaluyaan, yang berbasis di Jalan Budi Asih No. 7, tidak memiliki dasar hukum setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.
“Bagaimana mungkin gugatan dari pihak yang sudah kehilangan legal standing tetap diproses? Apalagi sampai berdampak pada aset kami. Ini benar-benar mencederai prinsip hukum dan keadilan,” tegas Ilham Annasrullah, kuasa hukum Yayasan Kawalujaan Kebonjati Jalan Kebonjati No.152 kepada pers,Senin 2 Desember 2024.
Ia juga menyoroti dampak langsung dari adanya keputusan sita jaminan tersebut terhadap operasional Rumah Sakit Kebonjati. “Efek adanya sita jaminan dari gugatan pihak di Jalan Budi Asih No. 7 tentu membawa isu yang kurang baik atas operasional RS Kebonjati. Banyak yang bertanya-tanya tentang kasus ini, bahkan mempertanyakan stabilitas rumah sakit,” tambah Ilham.
Sidang Penentuan Sita Jaminan Digelar Selasa
Sidang terkait keputusan akhir soal sita jaminan aset akan berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024. Dalam sidang ini, pengadilan akan memutuskan apakah aset Yayasan Kawalujaan Kebonjati, yang meliputi lahan dan bangunan di Kebonjati, Pandu, Sukapura, dan Ledeng, tetap berada di bawah jaminan pengadilan. Kuasa hukum berharap keputusan hakim berpihak pada keadilan.
“Kami optimis hukum akan berjalan sesuai jalurnya. Keputusan ini penting bukan hanya untuk kami, tetapi untuk membuktikan bahwa hukum masih adil,” tambah Ilham.
Putusan PK Jadi Bukti Kuat
Kuasa hukum Yayasan Kawalujaan Kebonjati mengacu pada putusan PK Nomor 903 PK/Pdt/2024 sebagai dasar klaim mereka. Putusan ini secara tegas membatalkan legal standing Yayasan Kawaluyaan di Jalan Budi Asih No. 7. Dengan demikian, menurut Ilham, pihak lawan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan atau mengklaim aset yang jadi sengketa.
“Putusan PK ini sudah jelas dan mengikat. Mereka tidak lagi punya hak hukum atas aset yang mereka gugat,” kata Ilham.
Permintaan Pengawasan untuk Proses Hukum
Ilham meminta perhatian Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan objektif. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan pengadilan memiliki dampak luas terhadap hak-hak pihak yang sah.
“Proses hukum yang adil itu bukan cuma harapan kami, tapi juga kewajiban bagi semua pihak yang terlibat. Jangan sampai keadilan ternoda,” ucap Ilham.
Aset yang Dipertahankan
Yayasan Kawalujaan Kebonjati mengelola sejumlah aset penting, termasuk:
- Tanah di Jalan Kebonjati No. 152
- Tanah di Jalan Pandu No. 3
- Lahan Sukapura di Kiaracondong
- Bangunan di Jalan Dr. Setiabudhi
Aset-aset ini telah diakui melalui berbagai putusan hukum sebelumnya, termasuk putusan perkara Nomor 590/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
Dengan fakta hukum yang mereka miliki, Yayasan Kawalujaan Kebonjati berharap keputusan pengadilan nantinya berpihak pada kebenaran. Sidang pada 3 Desember 2024 akan menjadi momen penting untuk menentukan nasib aset yang telah lama mereka perjuangkan.(red)