DKPP Copot Ketua KPU Jawa Barat, Pengaduan Eep Hidayat Terbukti?

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) resmi mencopot Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.

Keputusan DKPP ini diumumkan dalam sidang terbuka pembacaan putusan terkait tujuh perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Siapkan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Pelanggaran Pemilu 2024

Pengaduan terhadap Ummi Wahyuni diajukan oleh mantan Bupati Subang yang juga menjabat Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Subang, Eep Hidayat dengan nomor perkara 131-PKE-DKPP/VII/2024.

Baca Juga:  Bangun Chemistry, Satbinmas Kunjungi Ponpes

Sebelumnya, sidang terkait kasus pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu ini digelar di Kantor Bawaslu Jawa Barat pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Beberkan Potensi Sengketa pada Tahapan Pemilu 2024, Apa Saja?

Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Ummi Wahyuni terbukti membiarkan terjadinya perubahan perolehan suara partai politik selama proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Tindakan tersebut dinilai merugikan pihak pengadu.