JABARNEWS | CIANJUR – Tim advokasi pasangan calon (paslon) Herman-Ibang melaporkan dugaan pelanggaran rekapitulasi suara Pilkada 2024 ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, Senin (2/12/2024). Laporan tersebut mencakup permintaan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 kecamatan akibat perbedaan signifikan dalam penggunaan surat suara.
Unang Margana, anggota tim advokasi paslon nomor urut 1, menyatakan bahwa laporan tersebut berfokus pada ketidaksesuaian penggunaan surat suara. Dari 31 kecamatan yang diperiksa, ditemukan bahwa 11 kecamatan memiliki pola yang seragam, sementara 21 lainnya menunjukkan perbedaan yang signifikan.
“Aturan yang kami ketahui seharusnya seragam, tetapi di beberapa kecamatan justru ditemukan perbedaan. Oleh karena itu, kami meminta PSU di 21 kecamatan,” ujar Unang di Bawaslu Cianjur, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah.
Menurut Unang, barang bukti dan dokumen pendukung telah disiapkan secara lengkap dan diserahkan ke Bawaslu. Ia juga menegaskan bahwa tim advokasi paslon Herman-Ibang telah menerima kuasa resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami hadir bersama saksi serta didukung oleh relawan dan pendukung Herman-Ibang. Laporan kami sudah diterima dengan baik,” tambahnya.