Dugaan Kecurangan Pilkada, Kabupaten Bogor Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 09

DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Freepik).

JABARNEWS | BOGOR – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul adanya dugaan kecurangan. Salah satu pemilih diketahui menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Duh! Ada 64 Jabatan Kosong di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, menyebut insiden ini menjadi alasan utama dilakukannya PSU.

“Ada satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ungkap Burhanuddin di Cibinong, Senin (2/12/2024).

Baca Juga:  Soal ASN Tipu PKL di Kawasan Puncak Bogor, Suryanto Putra Tegaskan Hal Ini

Pemungutan suara ulang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/12/2024), sesuai surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor nomor 1244/PL.02.6-SD/3201/2024.

Baca Juga:  Ekonomi Kabupaten Bogor Tahun 2021 Melesat, Bayang-bayang Gelombang Tiga Covid-19 Hantui Ade Yasin

Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Cisarua, yang menemukan adanya seorang pemilih yang mencoblos lebih dari sekali dengan menggunakan hak pilih orang lain pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.