JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang kepala desa (Kades) berinisial CM (52) di Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta diamankan aparat kepolisian bersama anaknya berinisial AM (22).
Keduanya ditahan atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 21 November 2024.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AD (40) di dua lokasi, yakni di Cafe Alfin dan lingkungan Masjid Endan Andansih, yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, membenarkan penangkapan tersebut.