Kades Legoksari Purwakarta dan Anak Kandungnya Ditahan atas Kasus Penganiayaan

Kades
Kedua terduga pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Cecep Mulyana (52), Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta terkait dugaan kasus penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga:  Pemkot Depok Siapkan Anggaran untuk Program Rutilahu, Ini Syarat dan Kriterianya

Bersama Cecep, turut diamankan AM (22), anak kandungnya. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AD (40) di dua lokasi, yakni di Cafe Alfin dan lingkungan Masjid Endan Andansih, Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Minta Anggota Polres Purwakarta Tak Hidup Mewah dan Hedonis

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, membenarkan adanya penangkapan ini.

“Benar, pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku, salah satunya adalah Kepala Desa Legoksari,” ujar Arwin pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Imbau Ini untuk Warga Purwakarta yang Mudik Lebaran

Arwin menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.