Tolak Keputusan DKPP Usai Dicopot Jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni; Saya Anggap Tidak Adil

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menolak keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan.

Perempuan asal Bangkalan tersebut menyatakan siap mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Serahkan SK Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih, Berikut Nama-Namanya

Ummi mengaku terkejut dengan putusan DKPP yang menilai dirinya lalai selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“Saya sudah menjalankan semua prosedur dengan benar, tetapi keputusan ini saya anggap tidak adil. Sebagai warga negara, saya juga berhak membela diri,” ujarnya di Kantor KPU Jabar, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:  Diduga Ada Kelebihan Bayar Pembagunan Rumah Deret Tahap II Taman Sari, Folmer: Ini Jadi Catatan Khusus Untuk Pemkot Bandung

Menurut Ummi, putusan DKPP yang menyebutkan adanya kelalaian dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024 tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan dalam persidangan.

Baca Juga:  PSI Kota Bandung Optimis Bisa Memperoleh 7 Kursi, Ini Caranya