Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Kasus transfer uang senilai Rp30 juta dari istri Dokter Rayendra kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, memasuki tahap baru.

Baca Juga:  Jokowi Dikabarkan Bertemu Megawati Bahas Pilkada Serentak, Ini Faktanya

Meski Bawaslu Kota Bogor telah memutuskan bahwa Dede melanggar kode etik, situasi berbeda terjadi pada istri Dokter Rayendra.

Hingga saat ini, Bawaslu belum berhasil meminta keterangan Dokter Rayendra dan istri karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga:  Pemilu di Kota Bogor Dimulai pada Bulan Juni 2022, Begini Persiapannya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan pihaknya telah dua kali memanggil istri dan Dokter Rayendra. Namun, keduanya tidak pernah hadir.

Baca Juga:  Bawaslu Bekasi Sebut Tujuh Kecamatan Ini Rawan Tinggi

“Kami sudah mengirimkan dua surat panggilan, tetapi hingga sekarang mereka belum memenuhi undangan untuk memberikan keterangan,” ujar Anto, Rabu (11/12).