JABARNEWS | BANDUNG – Pengusaha textile ternama, MT, kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 11 Desember 2024, menjadi ajang adu argumen antara tim kuasa hukum MT dan pihak jaksa penuntut umum.
MT, yang sempat divonis bebas, kini mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun. Kuasa hukumnya menemukan bukti baru dan menduga adanya kekeliruan dalam putusan MA.
Bukti Baru Ungkap Fakta Mengejutkan
Salah satu poin utama yang diajukan oleh tim kuasa hukum MT adalah adanya bukti baru yang sangat krusial untuk mengubah arah perkara. Bukti tersebut berupa Akta Pernyataan yang berisi keterangan penting yang belum pernah tersampaikan dalam persidangan sebelumnya.
“Akta Pernyataan ini merupakan temuan terbaru yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses persidangan sebelumnya,” tegas Dr. Yopi Gunawa, S.H., M.H., kuasa hukum MT. “Kami yakin, bukti ini akan menjadi bukti yang sangat kuat untuk membantah seluruh tuduhan terhadao klien kami.”
Kronologi Perkara dan Dampak Pandemi
Perkara ini bermula dari kerjasama bisnis antara PT. Buana Intan Gemilang milik MT dengan PT. Sinar Runnerindo dalam bidang pencelupan kain. Kerjasama yang berjalan lancar selama bertahun-tahun tiba-tiba menemui kendala akibat pandemi COVID-19. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat produksi MT terhambat, sementara kualitas bahan baku yang kiriman PT. Sinar Runnerindo ternyata kurang baik.
Akibat pandemi dan masalah kualitas bahan baku, PT. Lumbung Orbit Kurnia milik MT mengalami kebangkrutan. Kondisi ini memperparah dengan adanya tuduhan penggelapan yang diajukan oleh PT. Sinar Runnerindo.
Dugaan Kekhilafan Hakim dan Ketidakadilan
Tim kuasa hukum MT juga mempertanyakan putusan Mahkamah Agung yang menurutnya terlalu cepat mengambil kesimpulan. Mereka menduga adanya kekhilafan hakim dalam mengkaji seluruh bukti yang ada.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam putusan kasasi. Seolah-olah hakim hanya berfokus pada satu sisi saja, tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang meringankan bagi klien kami,” ujar Dr. Yopi.
Dampak terhadap Bisnis dan Keluarga
Kasus hukum ini tidak hanya berdampak pada bisnis MT, tetapi juga pada keluarganya. Kebangkrutan perusahaan dan tuduhan pidana telah memberikan tekanan yang sangat besar bagi MT dan keluarganya.
“Klien saya merasa sangat dirugikan oleh putusan ini. Tidak hanya bisnisnya yang hancur, tetapi nama baik keluarganya juga tercemar,” ungkap Dr. Yopi dengan nada prihatin.
Harapan untuk Mendapatkan Keadilan
Dengan mengajukan PK, MT berharap dapat memperoleh keadilan yang sebenarnya. Tim kuasa hukumnya optimis bahwa bukti-bukti baru yang mereka miliki akan dapat membalikkan keadaan.
“Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan dengan seksama seluruh bukti yang kami ajukan,” ujar Dr. Yopi. “Kami berharap putusan PK nanti akan mengabulkan permohonan klien kami dan mengembalikan nama baiknya.”
Sidang PK kasus MT masih terus berlanjut. Publik pun menantikan hasil akhir dari persidangan ini. (RED)