JABARNEWS | DEPOK – Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq, telah menarik gugatan yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi ini disampaikan oleh Ade Supriatna, Ketua DPRD Depok, pada Rabu (11/12). Ia mengungkapkan bahwa proses pencabutan gugatan tersebut sudah diselesaikan sehari sebelumnya.
“Berkas gugatan sudah kami cabut kemarin,” kata Ade ketika dihubungi.
Keputusan tersebut, lanjut Ade, merupakan hasil diskusi yang melibatkan berbagai tingkatan dalam struktur partai, mulai dari DPD, DPW, hingga DPP PKS dan Golkar.
Ade menjelaskan, langkah ini diambil untuk mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Depok secara keseluruhan.