Ini Alasan Tim Imam-Ririn Cabut Gugatan ke MK Soal Sengketa Pilkada Depok 2024

Sengketa Pilkada 2024
Ilsutrasi Sengketa Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq, telah menarik gugatan yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Sebut Sektor Logistik Jadi Penyokong Pertumbuhan Ekonomi, Segini Kontribusinya

Informasi ini disampaikan oleh Ade Supriatna, Ketua DPRD Depok, pada Rabu (11/12). Ia mengungkapkan bahwa proses pencabutan gugatan tersebut sudah diselesaikan sehari sebelumnya.

Baca Juga:  Empat Daerah di Jawa Barat Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

“Berkas gugatan sudah kami cabut kemarin,” kata Ade ketika dihubungi.

Keputusan tersebut, lanjut Ade, merupakan hasil diskusi yang melibatkan berbagai tingkatan dalam struktur partai, mulai dari DPD, DPW, hingga DPP PKS dan Golkar.

Baca Juga:  Oded M Danial Sebut Warga Bandung Kucing-kucingan Dengan Petugas Razia Prokes

Ade menjelaskan, langkah ini diambil untuk mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Depok secara keseluruhan.