Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 di Seluruh Indonesia

Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah diumumkan oleh sejumlah daerah di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa rata-rata kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen.

Baca Juga:  Siapkan Payung, Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Kenaikan UMP kali ini disebut melampaui rekomendasi awal dari Menteri Ketenagakerjaan yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 4 Desember 2024.

Baca Juga:  Menaker Umumkan Besaran UMK 2023 Akhir Bulan Ini, Ini Rencana Kenaikannya