JABARNEWS | BANDUNG – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah diumumkan oleh sejumlah daerah di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa rata-rata kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP kali ini disebut melampaui rekomendasi awal dari Menteri Ketenagakerjaan yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 4 Desember 2024.