JABARNEWS | DEPOK – Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO) Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp5.195.720,78. Kenaikan ini sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono mengungkapkan bahwa kenaikan UMK tersebut telah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama oleh DEPEKO yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha.
“UMK Depok tahun 2025 naik dari Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.720,78, atau mengalami kenaikan sebesar Rp317.109,78,” jelas Sidik di Depok, Sabtu (14/12/2024).
Sidik menambahkan bahwa Dewan Pengupahan juga telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok untuk tahun 2025. Besaran UMSK ditetapkan lebih tinggi 1 persen dibanding UMK, dan akan berlaku bagi 21 sektor industri yang ada di Kota Depok.
“Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja sektor tertentu sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.