UMK Depok Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Respon Serikat Pekerja

Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, memberikan tanggapan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2025.

Baca Juga:  Layanan Tera Ulang Tak Lagi Dipungut Biaya, PAD Kota Depok Hilang hingga Ratusan Juta

Wido menyatakan bahwa dirinya turut hadir dalam pembahasan kenaikan UMK tersebut sebagai perwakilan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, pembahasan UMK sudah selesai. Kenaikan sebesar 6,5 persen telah ditetapkan sesuai aturan dalam Permen Nomor 16,” ujar Wido.

Baca Juga:  PDIP Kota Depok Turut Buka Suara Soal Kaesang Pilih Gabung PSI, Begini Penjelasannya

Setelah disepakati di tingkat kota, kata Widom keputusan kenaikan UMK ini selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan akhir. “Sekarang tinggal membuat rekomendasi untuk diajukan ke provinsi,” tambahnya.

Baca Juga:  Sidik Mulyono: UMK Depok 2025 Naik, Meningkat 6,5 Persen