KPU Cianjur Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2024, Ini Alasannya

Sengketa Pilkada 2024
Ilsutrasi Sengketa Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan calon nomor urut 1 terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Cianjur, Muchamad Ridwan, menyatakan bahwa sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dapat ditetapkan sebagai pemenang dalam waktu 3×24 jam setelah rekapitulasi suara rampung pada 6 Desember 2024.

Baca Juga:  Polemik Benang Kusut Eks HGU, Petani Geruduk Pendopo Pemkab Cianjur

“Karena ada gugatan yang diajukan, kami harus menunda penetapan hingga MK mengeluarkan keputusan resmi. Jika gugatan ditolak, MK akan menyurati KPU RI untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih,” jelas Ridwan pada Minggu (15/12).

Baca Juga:  Bocah 12 Tahun Asal Cibeber Cianjur Tewas Tenggelam di Sungai Cikondang

Apabila MK memutuskan menerima gugatan, lanjut Ridwan, KPU harus menunggu hingga persidangan selesai. “Kami belum mengetahui apakah gugatan ini akan diterima atau tidak,” tambahnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 27 Mei 2023 Ada Disini