Susanto Dituntut 3 Tahun Penjara atas Penipuan Bisnis Alat Rumah Tangga

Susanto Dituntut 3 Tahun Penjara atas Penipuan Bisnis Alat Rumah Tangga
Susanto menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dalam sidang kasus penipuan bisnis alat rumah tangga senilai Rp1,345 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/12/2024)

JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa Susanto, yang terlibat kasus penipuan bisnis alat rumah tangga senilai Rp1,345 miliar, menghadapi tuntutan 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Susanto terbukti bersalah karena sengaja melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (16/12/2024) dengan majelis hakim Casmaya, SH., MH. Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan beberapa pertimbangan. Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak adanya pengakuan atas kesalahan yang dilakukan.

“Menuntut terdakwa Susanto bin Kalim dengan hukuman penjara 3 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa tidak mengakui kesalahannya yang merugikan pihak lain,” tegas JPU Ikhwan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Diterjang Longsor, Jembatan Cianting Purwakarta Hanya Bisa Dilalui Kendaraan Secara Bergantian

Meski demikian, JPU menyampaikan faktor yang meringankan terdakwa. Susanto belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Tanggapan Pihak Pelapor

Kuasa hukum terdakwa, Sumihar Lukman, SS, enggan memberikan banyak komentar terkait tuntutan tersebut. “Saat ini kami belum bisa berkomentar. Nanti akan kami jawab semua dalam pledoi,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, pelapor kasus ini, Feddy, memberikan apresiasi terhadap kinerja JPU. Ia merasa puas dengan tuntutan yang diajukan dan berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

“Karena terdakwa selama ini tidak ada itikad baik kepada kami. Kami berharap pada putusan hakim nanti, terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Feddy.

Baca Juga:  Polda Jabar Lakukan Analisa dan Evaluasi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada 55 Orang Saksi

Kronologis Kasus Penipuan

Awal Perkenalan dan Kerjasama
Kasus ini bermula pada September 2021, saat Wahyu Firmansyah (DPO) memperkenalkan dirinya kepada Feddy, seorang sales marketing di PT. Subron Indo Jaya dan PT. Nizen Karya Lestari. Wahyu mengaku bekerja sebagai sales di perusahaan milik terdakwa, Sinar Cemerlang Plastik. Ia kemudian menyatakan minat untuk memesan alat rumah tangga dari kedua perusahaan tersebut, dengan harapan menjadi pelanggan tetap.

Awalnya, transaksi berjalan lancar. Pembayaran dilakukan tepat waktu, sesuai kesepakatan.

Baca Juga:  Didatangi Aparat Gabungan Satgas Covid-19, Konfercab HMI Kota Bandung Tetap Berjalan

Mulainya Masalah Pembayaran

Namun, pada pertengahan 2022, terdakwa mulai gagal memenuhi kewajiban membayar utang pembelian alat rumah tangga. Hingga Maret 2022, total utang yang belum dilunasi terdakwa mencapai Rp2,98 miliar.

Ketika pembayaran jatuh tempo, terdakwa sulit dihubungi. Ia juga tidak memberikan penjelasan terkait alasan keterlambatan pembayaran. Hal ini memunculkan kecurigaan hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang.

Harapan Pelapor

Feddy berharap hakim memberikan keputusan yang tegas dan adil. Ia menilai tuntutan jaksa sudah sesuai dengan kerugian yang dialaminya. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar praktik bisnis dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.(Red)