JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu–sabu antardaerah dengan menangkap dua pelaku serta menyita barang bukti seberat 1,67 kilogram senilai lebih dari Rp1 miliar.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat dan upaya intensif dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
“Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan RFR (19), seorang pemuda asal Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (11/12). Dari tangan tersangka, kami menemukan sabu-sabu seberat 1,67 kilogram yang disembunyikan di rumahnya,” kata AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (16/12/2024).
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, RFR mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari sepupunya, AAH (36), yang juga tinggal di Kecamatan Cicurug. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AAH di lokasi terpisah.
Dalam keterangannya, AAH menyebut bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial T, warga Kota Depok, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). T diduga menjadi otak sindikat peredaran narkoba ini, yang tidak hanya beroperasi di Sukabumi, tetapi juga merambah ke sejumlah daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.