JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp4.482.194. Usulan ini telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kami mengusulkan UMK Kota Bandung 2025 naik dari Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.194 atau mengalami kenaikan sebesar Rp272.885,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, di Bandung, Senin (16/12).
Andri menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan dalam sidang pertama. Dewan ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.
“Kami telah melakukan perundingan dengan berbagai pihak terkait sebelum menetapkan usulan ini dan mengirimkannya ke Pemprov Jabar,” tambahnya.
Ia melanjutkan bahwa penetapan UMK akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat pada Rabu (18/12). Setelah keputusan final, Dinas Ketenagakerjaan akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bandung untuk memastikan penerapan UMK tersebut mulai 1 Januari 2025.