Pemkot Bandung Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Capai Rp4,48 Juta

UMK
Ilustrasi UMK. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp4.482.194. Usulan ini telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Presiden Jokowi Sampaikan Hal Ini

“Kami mengusulkan UMK Kota Bandung 2025 naik dari Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.194 atau mengalami kenaikan sebesar Rp272.885,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, di Bandung, Senin (16/12).

Andri menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan dalam sidang pertama. Dewan ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.

Baca Juga:  Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Diharapkan Tingkatkan Pendapatan dan Layanan Pemkot Bandung 

“Kami telah melakukan perundingan dengan berbagai pihak terkait sebelum menetapkan usulan ini dan mengirimkannya ke Pemprov Jabar,” tambahnya.

Ia melanjutkan bahwa penetapan UMK akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat pada Rabu (18/12). Setelah keputusan final, Dinas Ketenagakerjaan akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bandung untuk memastikan penerapan UMK tersebut mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga:  Satpol PP Tidak Perlu Lagi, Lakukan Tindak Refresif!