Skandal Pasar Cigasong Terungkap: Bupati Terpilih Majalengka Sejak Awal Tak Pernah Dilibatkan!

 

JAARNEWS | BANDUNG – Bupati terpilih Eman Suherman mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah diajak diskusi dan  dilibatkan dalam revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong. Pernyataan mengejutkan ini muncul di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (17/12/2024). Eman menjelaskan bahwa ia tidak menerima laporan apapun terkait proyek tersebut. Sementara itu, mantan Bupati Karna Sobahi mengakui bahwa seseorang menawarkan uang kas Rp1 miliar, namun ia menolak tawaran itu. Kasus ini membongkar konflik dan kontroversi di balik proyek vital bagi masyarakat Majalengka.

Kedua saksi yang merupakan rival dalam Pilkada 2024 Majelengka, ini memberikan keterangan pada jam berbeda meski hadir bersamaan di hadapan majelis hakim.

Diminta Tandatangan, Tanpa Hasil Laporan

“Terus terang, saya tidak pernah diajak diskusi atau  tidak pernah mendapatkan laporan,” katanya tegas. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menginformasikan perkembangan proyek. Selama ini, ia berada dalam kegelapan.

Eman baru mengetahui adanya kata ‘Afiliasi’ dalam dokumen pemenang tender PT Purna Graha Abadi (PGA) setelah mendapat pemberitahuan dari penyidik saat dimintai keterangan oleh kejaksaan.

Baca Juga:  Minyak Goreng di Majalengka Hilang, Ini Peringatan bagi Pedagang Curang

“Meski saya akui, dalam dokumen itu saya selaku sekda yang menandatangani. Namun, sejak awal tahapan tender, saya tidak pernah diajak berdiskusi dan tidak pernah menerima laporan tentang progres pekerjaan. Jika saya tahu ada kata ‘Afiliasi’ dalam dokumen itu, saya tidak akan menyetujuinya,” ungkapnya yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda.

Di akhir kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Panji Surono, Eman menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam rekayasa yang dituduhkan hingga kasus ini berujung ke ranah hukum.

“Seperti yang dituduhkan di media-media, seolah-olah kasus ini lebih besar daripada kasus korupsi lainnya. Saya bukan orang yang picik seperti itu. Kasus ini menjadi perkara hukum karena memang ada perbuatan yang melanggar hukum. Semoga perkara ini segera selesai, Pa Hakim,” tutupnya.

Baca Juga:  Diskanak Garut Siapkan Juru Sembelih Halal, Ini Tujuannya

Karna Sobahi Bantah Terima Rp1 Miliar

Sementara mantan Bupati Majalengka, Barna, menyatakan dalam kesaksiannya bahwa ia tidak pernah menerima tawaran uang Rp1 miliar dari seseorang bernama Aep. Tawaran itu terjadi saat ia berada di Pendopo Majalengka.

“Memang saya bertemu Aep di pendopo. Saya mendapat pesan dari Aep bahwa ada uang untuk Pemda Rp1 miliar dari Haji Tasik (PT PGA, red). Uang itu saya tolak dan langsung memerintahkan Aep mengembalikan uang tersebut kepada Haji Tasik,” ujarnya.

Barna juga mengkui bahwa Perbup No. 13/2020 bertanggal mundur namun dia tidak membantah bahwa proses terbitnya perbup itu menyalahi tahapan yang seharusnya ditempuh seperti yang ditanyakan jaksa. Ia menjelaskan bahwa setiap dokumen yang masuk ke bupati selalu melewati bagian hukum untuk diteliti. Oleh karena itu, ia hanya tinggal menandatangani dokumen tersebut.

“Saya menandatangani SK Perbup tersebut tanggal 27 November, sesuai dokumen yang masuk ke meja saya. Namun, dokumen itu tertanggal 18 November dari bawah dan diterima bagian hukum sejak 19 November,” ucapnya.

Baca Juga:  Sepekan Terakhir Kasus Covid-19 di Majalengka Naik, Bupati Sebut 3 Hal Ini Penyebabnya

Barna menegaskan bahwa ia yakin tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. “Tidak ada uang yang mengalir dalam proyek ini kepada pemda. Saya yakin itu,” tegasnya.

Pendapat Ahli Administrasi Negara

Sementara itu, Kartono, seorang ahli administrasi negara yang hadir sebagai saksi, menyatakan bahwa Perbup No. 103 cacat hukum. “Proses terbitnya tidak menempuh tahapan aturan yang berlaku sebagaimana mestinya,” katanya. Ia menekankan pentingnya keselarasan peraturan dengan hierarki yang lebih tinggi.

Kasus ini membuka tirai dari konflik dan kontroversi di balik proyek Pasar Sindangkasih. Banyak pertanyaan muncul. Bagaimana masa depan proyek ini? Apakah akan ada perubahan setelah skandal ini terungkap? Masyarakat Majalengka menunggu kepastian dan keadilan.(Red)