JAARNEWS | BANDUNG – Bupati terpilih Eman Suherman mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah diajak diskusi dan dilibatkan dalam revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong. Pernyataan mengejutkan ini muncul di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (17/12/2024). Eman menjelaskan bahwa ia tidak menerima laporan apapun terkait proyek tersebut. Sementara itu, mantan Bupati Karna Sobahi mengakui bahwa seseorang menawarkan uang kas Rp1 miliar, namun ia menolak tawaran itu. Kasus ini membongkar konflik dan kontroversi di balik proyek vital bagi masyarakat Majalengka.
Kedua saksi yang merupakan rival dalam Pilkada 2024 Majelengka, ini memberikan keterangan pada jam berbeda meski hadir bersamaan di hadapan majelis hakim.
Diminta Tandatangan, Tanpa Hasil Laporan
“Terus terang, saya tidak pernah diajak diskusi atau tidak pernah mendapatkan laporan,” katanya tegas. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menginformasikan perkembangan proyek. Selama ini, ia berada dalam kegelapan.
Eman baru mengetahui adanya kata ‘Afiliasi’ dalam dokumen pemenang tender PT Purna Graha Abadi (PGA) setelah mendapat pemberitahuan dari penyidik saat dimintai keterangan oleh kejaksaan.
“Meski saya akui, dalam dokumen itu saya selaku sekda yang menandatangani. Namun, sejak awal tahapan tender, saya tidak pernah diajak berdiskusi dan tidak pernah menerima laporan tentang progres pekerjaan. Jika saya tahu ada kata ‘Afiliasi’ dalam dokumen itu, saya tidak akan menyetujuinya,” ungkapnya yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda.
Di akhir kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Panji Surono, Eman menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam rekayasa yang dituduhkan hingga kasus ini berujung ke ranah hukum.
“Seperti yang dituduhkan di media-media, seolah-olah kasus ini lebih besar daripada kasus korupsi lainnya. Saya bukan orang yang picik seperti itu. Kasus ini menjadi perkara hukum karena memang ada perbuatan yang melanggar hukum. Semoga perkara ini segera selesai, Pa Hakim,” tutupnya.
Karna Sobahi Bantah Terima Rp1 Miliar