JABARNEWS │ SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi memanggil tiga perusahaan tambang di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang diduga memicu banjir bandang dan tanah longsor pada Rabu (4/12).
Pemanggilan ini dilakukan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyelesaikan investigasi yang menyimpulkan bahwa aktivitas tambang kemungkinan besar berkontribusi terhadap bencana yang melanda di wilayah Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai laporan dari masyarakat dan lembaga, termasuk Walhi, yang menyoroti dampak negatif operasi tambang terhadap lingkungan.
“Kami menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil perusahaan untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan terkait aktivitas perusahaan, termasuk perizinan, tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan, serta langkah mitigasi yang dilakukan.