JABARNEWS – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia akan naik menjadi 12% pada tahun 2025, khusus untuk barang mewah. Dengan berfokus pada barang dan jasa yang dianggap sebagai “mewah” dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tinggi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor konsumsi.
Namun, meskipun kebijakan ini terlihat sebagai langkah yang logis dari perspektif pendapatan negara, kebijakan ini berpotensi memiliki dampak sosial-ekonomi yang signifikan, terutama dalam menurunkan kelas ekonomi masyarakat, terutama di kalangan menengah.
Latar Belakang Kebijakan PPN Barang Mewah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai berlaku pada tahun 2021. Rencana untuk mengenakan tarif PPN 12% pada barang mewah yang sebelumnya tidak dikenakan PPN adalah salah satu poin penting dari kebijakan ini.
Barang-barang ini termasuk barang elektronik premium, perhiasan, mobil, dan barang lainnya yang dianggap menunjukkan status sosial dan hanya dibeli oleh orang-orang berpendapatan tinggi.