Kenaikan PPN 12% Tahun 2025 Berpotensi Pengaruhi Ekonomi Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)

JABARNEWS – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia akan naik menjadi 12% pada tahun 2025, khusus untuk barang mewah. Dengan berfokus pada barang dan jasa yang dianggap sebagai “mewah” dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tinggi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor konsumsi.

Baca Juga:  Mengenal Angin Duduk Dalam Istilah Kedokteran Menurut dr. Decsa Medika Hertanto

Namun, meskipun kebijakan ini terlihat sebagai langkah yang logis dari perspektif pendapatan negara, kebijakan ini berpotensi memiliki dampak sosial-ekonomi yang signifikan, terutama dalam menurunkan kelas ekonomi masyarakat, terutama di kalangan menengah.

Baca Juga:  Profil Medina Zein, Artis yang Baru di Jemput Polisi Karena Dugaan Pencemaran Nama Baik

Latar Belakang Kebijakan PPN Barang Mewah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai berlaku pada tahun 2021. Rencana untuk mengenakan tarif PPN 12% pada barang mewah yang sebelumnya tidak dikenakan PPN adalah salah satu poin penting dari kebijakan ini.

Baca Juga:  Di Era Jokowi, Kini Membangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak, Begini Cara Menghitungnya

Barang-barang ini termasuk barang elektronik premium, perhiasan, mobil, dan barang lainnya yang dianggap menunjukkan status sosial dan hanya dibeli oleh orang-orang berpendapatan tinggi.