JABARNEWS } BANDUNG Sidang kasus penggelapan dana investasi tekstil senilai Rp100 miliar yang menyeret pengusaha Miming Theniko sebagai terdakwa menguak fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/12/2024), saksi Martin Theniko mengungkap modus manipulasi keuangan oleh pelapor, The Siauw Thjiu. Dugaan kuat pelapor sengaja memanipulasi performa keuangan perusahaannya untuk mengelabui bank, bahkan menciptakan skenario yang mengkriminalisasi Miming. Fakta-fakta kontroversial ini mengguncang jalannya persidangan dan menambah panas konflik di dunia bisnis tekstil.
Hubungan Bisnis yang Berujung Konflik
Martin menjelaskan bahwa awalnya Miming memiliki persahabatan dalam bisnis tekstil bersama The Siauw. Namun, sejak tahun 2015, The Siauw mengalami kebangkrutan. Ia kemudian meminta bantuan Miming dengan meminjam rekening dan cek atas nama Miming dalam jumlah besar.
“Pelapor dari rekening PT Sinarindo mentransfer uang Rp1 miliar ke rekening Miming. Beberapa jam setelah uang masuk, pelapor yang sudah meminjam cek lengkap dengan tanda tangan Miming langsung mencairkan kembali uang tersebut ke rekening pribadi, anak, istri, dan saudaranya,” ungkap Martin di hadapan majelis hakim.
Pola Meminjam Rekening dan Cek yang Berkelanjutan
Martin mengungkap bahwa modus ini berlangsung sejak 2015, terutama pada 2017 dan 2018. Akibatnya, utang Miming mencapai Rp100 miliar seperti dalam dakwaan. Pada tahun 2020, The Siauw meminta Miming untuk meminjamkan rekening milik Martin, adik kandungnya, agar pola penipuan tetap berjalan.
“Memang saat bertemu bertiga, atas permintaan The Siauw yang disampaikan Miming kepada saya, bahwa The Siauw ingin meminjam rekening dan blangko cek atas nama saya. Saya tidak keberatan karena niatnya membantu. Tujuannya agar performa keuangan perusahaan pelapor terlihat baik oleh bank, karena selalu ada transaksi,” jelas Martin.
Dia menambahkan, “Pelapor mentransfer uang ke rekening saya dan beberapa jam selalu ditarik kembali oleh pelapor karena sudah memegang cek atas nama saya. Bahkan akibat pelapor memiliki kebebasan mentransfer dan menarik uang, terjadi kelebihan penarikan dana hingga Rp1–30 miliar milik saya dan Miming.”
Dampak Transaksi Fiktif
Martin juga menjelaskan bahwa The Siauw telah menggunakan cek atas namanya sebanyak 385 lembar dengan total nilai pencairan Rp54 miliar. “Itu semua transaksi bodong, uang masuk dan keluar hanya diputar dalam rekening,” tegasnya.
Martin menambahkan bahwa pada awalnya ia tidak merasa curiga terhadap niat pelapor. “Jadi sebenarnya terdakwa tidak pernah berutang terhadap pelapor. Rekening dan cek hanya dipinjam sebagai tempat menyimpan uang yang langsung ditarik kembali beberapa jam kemudian,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Dasar untuk Tuduhan
Kuasa hukum terdakwa, Yopi Gunawan, SH., MH., menyatakan bahwa dari tahun 2017 hingga 2020, lebih dari 4.600 lembar cek atas nama Miming, Martin, dan rekening lainnya digunakan oleh The Siauw dengan nilai transaksi lebih dari Rp1 triliun.
“Tujuannya sekali lagi agar performa transaksi di PT Sinarindo terlihat baik. Namun ini adalah modus pelapor untuk mengelabui bank. Bahkan dari sekian banyak cek yang dianggap bodong, hanya ada dua cek pada April 2018 yang sempat tertunda pencairannya. Itu pun telah diganti dan dicairkan pada November 2018,” ujar Yopi.
Yopi juga menegaskan bahwa The Siauw memiliki niat tidak baik terhadap Miming. Miming hanya membantu pelapor untuk memperbaiki performa finansial perusahaan, namun akhirnya dilaporkan atas tuduhan penggelapan.
Sidang kembali akan berlangsung pada 9 Januari 2024 dengan agenda rencana menghadirkan saksi kunci,Cindrawati Halim, Komisaris PT Sinarindo yang juga istri pelapor The Siauw Thjiu. Cindrawati dari fakta di persidangan ikut mencairkan cek-cek tersebut ke rekening miliki pribadinya. (Red)