JABARNEWS | CIANJUR – Sidang putusan Ustadz Cecep Muhammad Rizik, seorang guru ngaji dari Kampung Cipetir, Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, yang dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, berakhir dengan vonis dua bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Kamis (19/12/2024).
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena Ustadz Cecep dianggap terzalimi dalam proses hukum yang dijalani. Kuasa hukum terdakwa, Gilang, menyatakan bahwa vonis dua bulan tersebut dikurangi masa tahanan.
Dengan demikian, Ustadz Cecep yang sudah menjalani masa tahanan sekitar 27 hingga 28 hari diperkirakan dapat kembali ke rumah pada Sabtu mendatang setelah menyelesaikan proses administrasi.
“Kami menerima putusan ini karena dianggap cukup ringan,” ujar Gilang. Meski pada awalnya berharap Ustadz Cecep dibebaskan, ia mengakui perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim dan tetap menghormati keputusan hukum yang berlaku.
Dari pihak keluarga terdakwa, Habib Ahmad Al-Hadad mengucapkan rasa syukur atas vonis tersebut yang dinilai cukup ringan. Ia juga berharap proses administrasi dapat selesai dengan cepat sehingga Ustadz Cecep bisa segera berkumpul kembali bersama keluarga.