JABARNEWS │ BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Keputusan yang ditandatangani pada Selasa (17/12/2024) ini memuat rincian UMK 2025 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
UMK tertinggi dipegang oleh Kota Bekasi dengan nilai Rp5.690.752,95, sementara Kota Banjar mencatat UMK terendah sebesar Rp2.204.754,48. Untuk Kota Bandung, sebagai ibu kota provinsi, UMK ditetapkan sebesar Rp4.482.914,09.
“Hari ini, Keputusan Gubernur terkait UMK 2025 telah diterbitkan, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang diajukan oleh kepala daerah,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, pada Kamis (19/12/2024).