JABARNEWS| BANDUNG – Terdakwa Matius Bayu Aji Widestian menerima vonis 4 tahun penjara. Ia terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank BRI Cabang Cimindi sebesar Rp 1,1 miliar. Keputusan ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Senin (23/12/2024).
Ketua Majelis Hakim, Dodong Rustandi SH., MH., menyatakan, “Terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.”
Pertimbangan Hakim
Pertimbangan yang memberatkan mencakup unsur kesengajaan dalam tindakan terdakwa. Namun, ada aspek meringankan, berupa rasa penyesalan terdakwa selama persidangan. Vonis hakim ini lebih ringan jika melihat tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Pembelaan Terdakwa Ditolak
Majelis hakim menolak pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Pembelaan tersebut menyatakan bahwa kerugian negara tidak selalu harus mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, hakim berpegang pada ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang Kasus
Matius menggelapkan dana nasabah selama menjabat sebagai Relationship Manager di Bank BRI Cabang Cimindi dari Desember 2020 hingga Desember 2022. Ia menggunakan metode ‘bank dalam bank’ untuk menalangi angsuran pinjaman nasabah dengan dana dari rekening nasabah lain.
Dua nasabah, Tulusman Parasian Simamora dan Leo Master Manalu, menjadi korban karena rekening mereka digunakan terdakwa tanpa sepengetahuan. Praktik ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.173.383.829. Tindakannya melanggar Surat Edaran Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin.(Red)