2024: Kejati Jabar Tuntut Terpidana Mati 55 Pelaku Narkotika, Keadilan yang Menyelamatkan Generasi Muda

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katerina Endang Sarwesti, SH., MH., menyampaikan hasil kinerja Kejati Jabar dalam memberantas narkotika, termasuk tuntutan mati terhadap 55 terpidana, dalam konferensi pers yang berlangsung pada 24 Desember 2024 di Bandung.

 

JABARNE3WS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mencatat keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkotika sepanjang 2024. Sebanyak 55 terdakwa dituntut hukuman mati, sementara 11 lainnya menghadapi tuntutan pidana seumur hidup. Dari jumlah itu, pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada 29 terdakwa.

Sebanyak 45 perkara narkotika telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan lima terdakwa menerima hukuman seumur hidup. Kejati Jabar juga menangani empat permohonan banding dan 12 permohonan kasasi.

“Kami memberikan hukuman berat kepada pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan efek jera. Langkah ini sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katerina Endang Sarwesti, SH., MH., dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:  Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kilogram, Dua Orang Diamankan Polisi Bandung

Keberhasilan Penanganan Ribuan Kasus Pidana Umum

Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Jabar juga menunjukkan kinerja luar biasa. Ribuan kasus berhasil ditangani sepanjang tahun. Kasus tersebut mencakup kejahatan jalanan, narkotika, hingga tindak kekerasan.

Jumlah Perkara: Ribuan kasus yang melibatkan kepentingan masyarakat luas berhasil ditangani.

Penyelesaian Perkara: Tingkat penyelesaian kasus mencapai lebih dari 90%.

Diversi Anak: Pendekatan restoratif diterapkan pada kasus yang melibatkan anak di bawah umur, melalui program diversi.

Baca Juga:  Dua Pelajar SMP Diamankan Polsek Purwakarta Saat Hendak Tawuran

“Kami memprioritaskan penyelesaian kasus yang berdampak luas. Untuk kasus anak, kami mengedepankan pendekatan yang mendukung rehabilitasi sosial,” jelas Katerina.

Kinerja Tindak Pidana Khusus: Korupsi dan Pemulihan Aset

Di bidang tindak pidana khusus, Kejati Jabar berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar. Total 72 perkara berhasil diselesaikan, dengan fokus pada pengembalian kerugian negara.

Pengembalian Aset: Kejati Jabar memulihkan lebih dari Rp100 miliar ke kas negara.

Operasi Tangkap Tangan (OTT): Beberapa oknum pejabat tertangkap tangan karena penyalahgunaan wewenang.

Pengamanan Proyek Strategis: Sebanyak 133 proyek strategis dengan total anggaran lebih dari Rp17 miliar berhasil dikawal.

Baca Juga:  Dalam Satu Hari, Dua Perampokan Terjadi di Purwakarta

“Kami tidak hanya mengungkap kasus, tetapi juga memastikan kerugian negara dikembalikan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik,” kata Katerina.

Komitmen Tegas untuk Jawa Barat yang Lebih Baik

Kinerja Kejati Jabar selama 2024 mencerminkan dedikasi tinggi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Jabar dalam menciptakan keadilan dan memberantas berbagai bentuk kejahatan.

“Kami berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik di Jawa Barat. Langkah ini merupakan upaya kami dalam menciptakan keadilan dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.